SOLOK – Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, tepatnya di Ngalau Gadang, Jorong Rumah Panjang, Nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Rabu (14/1).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah Nomor Sprint/15/I/Huk.6.6/2025 tanggal 1 Januari 2026, Rencana Kerja Polres Solok Tahun Anggaran 2026, serta adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masuk pada 7 November 2025.
Penertiban dipimpin oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok IPDA Ari Muliadi, S.H., dengan melibatkan personel Satreskrim Polres Solok dan didukung anggota Polsek Payung Sekaki.
Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan personel dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setelah melaksanakan apel kesiapan dan arahan teknis, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas ilegal. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki, melewati medan berat berupa perbukitan terjal serta menyeberangi sungai dengan arus cukup deras.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan area yang diduga kuat merupakan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun demikian, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Di lokasi hanya dijumpai sisa-sisa kegiatan berupa lubang-lubang bekas galian serta pondok-pondok yang sebelumnya digunakan oleh pelaku tambang ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, personel Satreskrim Polres Solok bersama Polsek Payung Sekaki melakukan pemasangan spanduk larangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai, tim meninggalkan lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya dilakukan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk illegal mining serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin kepada aparat kepolisian.

Updates.