SOLOK — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali ditunjukkan di wilayah Kabupaten Solok. Personel gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, dan Kodim 0309 Solok melakukan penertiban serta penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Senin malam hingga Selasa dini hari, 19–20 Januari 2026.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok IPDA Ari Muliadi, S.H. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, serta personel TNI dari Kodim 0309 Solok yang dipimpin oleh Dandim 0309 Solok Letkol Inf Sugeng Riyadi melalui perwakilan Dan Unit Serma Riki Pratama Putra.
Penindakan dimulai pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB dengan pergerakan personel dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan apel dan arahan teknis, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Medan yang ditempuh menuju lokasi tergolong ekstrem, dengan jarak tempuh lebih dari dua jam berjalan kaki melewati perbukitan terjal serta menyeberangi aliran sungai berarus deras.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.45 WIB, tim gabungan menemukan area yang diduga kuat sebagai lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Di lokasi tersebut, petugas mendapati berbagai peralatan penunjang penambangan emas tanpa izin, di antaranya mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, selang, kunci-kunci, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Diduga para pelaku penambangan emas ilegal melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, aparat tetap melakukan langkah tegas dengan memasang garis polisi di lokasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan meninggalkan lokasi penertiban dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi sebagai bagian dari evaluasi kegiatan.
Polres Solok menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal mining di wilayah hukumnya. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat. Aparat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi PETI di wilayah masing-masing.

Updates.