SOLOK – Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, SH menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin, 1 Desember 2025. Acara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara serentak se-Sumatera Barat melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat. Turut hadir Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM beserta jajaran, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kab. Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok, serta jajaran Kejari Solok.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH menjelaskan bahwa pidana kerja sosial telah lama dikenal di berbagai negara dengan konsep Community Service Order yakni hukuman kerja bakti demi kepentingan umum tanpa imbalan. Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional mengatur pidana kerja sosial dapat dijatuhkan bagi terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan sarana dan tempat yang sesuai bagi terpidana melaksanakan kerja sosial. Nota Kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, namun komitmen moral bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama, ” ujar Kejati Sumbar. Ia juga menegaskan bahwa Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, SP, dalam sambutannya menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas pelaksanaan hukuman tersebut. Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota, menurutnya, akan menjamin tersedianya fasilitas dan koordinasi lintas instansi agar pidana kerja sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Zulfikar Tanjung, SH, MH menyoroti bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang menekankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. “Model ini tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat, serta penandatanganan lanjutan di setiap daerah. Di Kejaksaan Negeri Solok, MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Solok dalam mendukung sistem pemidanaan modern yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial. Bupati Jon Firman Pandu menyambut positif kerja sama ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dan kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Updates.