SOLOK — Kantor Pertanahan Kabupaten Solok melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan pertimbangan teknis pertanahan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha PT Super Menara Indah, pada Senin, 01 Desember 2025, . Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ratna Juita, S.ST., M.M., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M.
Peninjauan lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Solok. Melalui pengecekan langsung di lokasi, tim dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi fisik lahan, pola pemanfaatan yang sudah ada, kesesuaian zonasi, serta potensi pengembangan yang diusulkan perusahaan.
Ratna Juita menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan merupakan langkah krusial untuk menghasilkan pertimbangan teknis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memahami kondisi faktual di lapangan, pemerintah dapat menjamin bahwa setiap rencana investasi berjalan sesuai aturan, tidak mengganggu fungsi ruang, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam mendukung iklim investasi yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi. Melalui mekanisme KKPR, pemerintah memastikan bahwa setiap rencana usaha sejalan dengan arah pembangunan daerah dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap penggunaan ruang, peninjauan lapangan untuk KKPR PT Super Menara Indah menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pertanahan di Kabupaten Solok.
